27/11/2024
Sharing

Banjarbaru- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru, mengamankan dua orang penyalahguna narkotika, Senin (18/09/2023). Kedua pelaku berinisial MR (39) dan ZA (38), yang keduanya berprofesi sebagai pegawai swasta. Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah yang berlokasi di Kel. Syamsudin Noor,” kata Iptu Dr. Subroto R.A.

Pada saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa 2 lembar plastik warna bening yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9.68 gram dan 19 butir Ekstasi berwarna Pink yang terdiri dari 13 butir Ekstasi dengan logo symbol YIN YANG dan 6 butir Ekstasi dengan logo Permata

“Selain itu Petugas juga menemukan 1 unit Handphone merek OPPO warna Grey , 1 unit Handphone merek Vivo warna Gold serta 1 unit Handphone merek Iphone warna Hitam,” kata Iptu Dr. Subroto R.A.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Dr. Subroto R.A. mengatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ucap Kasat Resnarkoba.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini.

“Saya mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini,” ungkapnya.

AKBP Dody Harza juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Narkotika merupakan zat adiktif yang dapat merusak kesehatan dan masa depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *