Banjarbaru – Polres Banjarbaru mengamankan seorang terduga pelaku pembakaran lahan di Komplek Grand Tasbih, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. Pelaku berinisial MS (58) ditangkap pada Minggu (01/10/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, pelaku ditangkap setelah Anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga lain yang melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar di lokasi tersebut pada Minggu (01/10/2023). Mendapat informasi tersebut kemudian Anggota Tipidter Sat Rekrim Polres Banjarbaru pun langsung menuju ke tempat kejadian.
“Melihat ada lahan yang terbakar, Anggota Tipidter bersama warga lainnya berusaha melakukan upaya pemadaman terhadap pembakaran tumpukan potongan semak belukar di lokasi tersebut hingga akhirnya api berhasil padam lalu kemudian membawa orang yang diduga melakukan pembersihan lahan ke Polres Banjarbaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim.
Untuk terduga pelaku berinisial MS membenarkan bahwa dirinya melakukan pembersihan lahan miliknya dengan cara mengumpulkan potongan semak belukar serta ranting dahan pohon yang ada disekitar lahan dan kemudian dibakar dengan alat bantu berupa korek api gas miliknya.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 1 buah korek api gas merk G2000 warna Hitam yang bertuliskan Djarum LA Bold dan beberapa sisa potongan ranting kayu bekas kebakaran, terduga pelaku melakukan pembersihan lahan tersebut pada Sabtu (30/09/2023) pagi dan mulai melakukan pembakaran sekitar pukul 20.00 Wita, MS sendiri ketika dimintai keterangan tidak memastikan benar apakah lahan yang dibakarnya tersebut telah mati karena hanya dipadamkan dengan cara dipukul menggunakan kayu,” ucap Iptu Zuhri.
Pelaku akan dijerat Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Pelaku dikenakan sanksi ancaman paling lama 5 tahun,” ucapnya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Tindakan ini dapat menimbulkan kerugian yang besar, baik bagi lingkungan maupun masyarakat.
“Kami akan menindak tegas para pelaku pembakaran lahan entah itu perorangan maupun korporasi,” tegas AKBP Dody.