Banjarbaru – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru sukses meringkus 2 (dua) orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Banjarbaru. Kedua orang tersangka tersebut saat ini sudah meringkuk di dalam sel tahanan Polres Banjarbaru untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, pada Kamis (18/05/2023) malam, meerangkan jika penangkapan kedua orang pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan gardu induk PLN Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru sering dijadikan sebagai lokasi untuk transaksi narkotika.
Kasi Humas menyebutkan, bahwa pada hari Jum’at (12/05/2023) sekitar pukul 16.00 Wita waktu setempat, petugas dari Sat Resnarkoba berhasil mengamankan MKN (27) warga Desa Pasayangan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar di depan gardu induk PLN. Dari interogasi yang dilakukan oleh petugas kepada MKN diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan membeli narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial MR.
“Di lokasi penangkapan MKN, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,06 Gram, 1 lembar isolasi warna Hitam yang didalamnya tertempel kertas tissue warna Putih serta 1 unit Handphone merk Vivo warna Putih dan Gold, hasil introgasi Anggota di lapangan pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial MR (40), petugas pun kemudian bergegas melakukan pengembangan terhadap MR,” ucapnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap MR di rumahnya yang berlokasi di Desa Murung Kenanga, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Ketika penangkapan, Polisi menemukan beberapa barang bukti di dalam rumah tersebut.
“Dari dalam rumah pelaku MR kami turut mengamankan 4 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,18 Gram, 1 batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 buah bong terbuat dari botol plastik yang di atasnya terdapat 2 batang sedotan plastik, 1 buah bong terbuat dari botol kaca yang di atasnya terdapat 2 batang sedotan plastik, 1 buah kotak plastik kecil warna hitam dan bening, 1 buah kotak seng bertuliskan BOLD, 1 buah korek api gas warna ungu, 1 buah timbangan bertuliskan Constant, 1 bungkus plastik klip serta 1 buah Handphone merk Infinix warna hitam,” jelas Kasi Humas.
Saat dilakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut kami juga turut menghadirkan warga masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh para Anggota. Kini, kedua orang pelaku telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. Terkait kasus tersebut, kedua orang pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Kami tidak pernah bosan-bosannya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berhati-hati serta selalu waspada akan berbagai macam modus peredaran narkotika yang ada saat ini, mari bersama kita jaga keluarga, kerabat dan lingkungan kita agar tidak terjerumus dalam peredaran maupun penyalahgunaan barang haram tersebut,” pungkas AKP Syahruji.