24/11/2024
Sharing

Banjarbaru – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Banjarbaru berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Jum’at (02/02/2024). Kedua pelaku berinisial SN (33) dan MD (28) ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kota Banjarbaru.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap MD di kediamannya di kawasan Landasan Ulin. Dari tangan MD, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 batang pipet kaca, 1 buah tutup bong yang di atasnya terdapat 2 sedotan plastik warna Putih, 1 buah botol bekas air mineral, 2 buah sendok terbuat dari sedotan warna Putih, 1 korek api gas warna Kuning, 1 unit Handphone merek Realme warna Merah Hitam.

Berdasarkan pengembangan dari penangkapan MD, petugas kemudian mengamankan SN di kediamannya yang juga berada di Landasan Ulin. Dari SN, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram, 1 lembar plastik klip, 1 unit Handphone merek Samsung warna hitam.

Kasat Res Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniasyah, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan para penyalahguna narkotika. “Kedua pelaku berhasil kami amankan berkat informasi dan laporan yang sudah disampaikan oleh masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Banjarbaru,” ucap Iptu A. Denny.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” pungkas Kasat Res Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *