Banjarbaru – Sebanyak tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru. Ketiga orang tersangka tersebut berstatus sebagai pemakai dan pengedar sabu.
Ketiga pelaku itu kini harus mempertanggungjawabkan perbutannya melalui proses hukum di Mapolres Banjarbaru. Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H., ketika dikonfirmasi Humas, pada Kamis (08/06/2023) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru atas informasi serta laporan yang diterima langsung dari masyarakat.
“Para tersangka berhasil ditangkap berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berdasarkan informasi masyarakat serta hasil pengembangan terhadap beberapa pelaku yang berhasil diamankan sebelumnya,” ucapnya.
Ketiga tersangka ditangkap di dua TKP yang berbeda, masing-masing yakni di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dan Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
“DI TKP pertama di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang masing-masing berinisial TM (41) dan juga NI (31) yang kedapatan mempersalahgunakan sabu di kediamannya,” tukasnya.
Selanjutnya di TKP kedua yaitu Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, berdasarkan hasil pengembangan dari kedua pelaku yang terlebih dahulu diamankan, tim berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial JI (38) yang ketika itu juga sedang berada di rumahnya.
Dari penangkapan tiga pelaku tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan mencapai 1,66 gram sabu, 2 batang pipet terbuat dari kaca, 1 lembar plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari plastik, 1 buah korek api gas warna orange, 1 buah dompet warna Merah Muda, 1 buah tutup bong terbuat dari bertuliskan cap kaki tiga yang di atasnya terdapat 2 batang sedotan plastik warna Putih, uang sebesar Rp.220.000,-, 4 lembar kertas tisu warna Putih, 1 buah Handphone merek REALME warna Hijau dan 1 buah Handphone merek VIVO warna Biru.
Para pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami ingatkan kembali kepada semua lapisan masyarakat agar jangan sampai memakai apalagi mengedarkan narkoba, apabila mengetahui adanya informasi silahkan sampaikan kepada pihak Kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti, jika ada disekitar kita yang mengedarkan atau memakai narkoba, mari bersama kita berantas peredaran narkotika,” tegas Iptu Subroto.