Banjarbaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru pada hari Jum’at (15/3/2024) dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru dan awak media.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniasyah, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa total barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah sebanyak 4,90 gram.
“Barang bukti sabu-sabu ini berasal dari 2 orang tersangka berinisial RB dan RA,” ungkap Iptu Denny Juniasyah.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan deterjen kemudian dibuang ke dalam saluran pembuangan.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru menegaskan bahwa Polres Banjarbaru berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru.
“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik itu pengedar, bandar, maupun pemakai,” tegasnya.