24/11/2024
Sharing

Banjarbaru – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, mereka berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial RBN (41) dan menyita barang bukti seberat 58 gram.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Kepolisian dalam memerangi narkoba yang terus dilakukan. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi anggota Sat Resnarkoba yang telah melakukan penyelidikan secara mendalam,” ujarnya.

“Kami telah mengintensifkan patroli dan penyelidikan terhadap jaringan-jaringan narkotika di Banjarbaru. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru, penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi anggota Sat Resnarkoba yang telah melakukan penyelidikan secara mendalam. Dengan barang bukti seberat 58 gram sabu-sabu, kami berharap dapat mengungkap jaringan yang lebih besar di belakangnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin (20/05/2024) di Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yaitu RBN, dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 58 gram, setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa dirinya masih ada menyimpan narkotika jenis obat inex (ekstasi) di Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin,” ucap Iptu Denny.

Kemudian Petugas Kepolisian melakukan pengembangan di alamat yang dimaksud sekitar pukul 20.00 Wita, Sesampainya di lokasi Petugas melakukan penggeledahan dengan di dampingi Ketua RT setempat dan tidak berapa lama kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis obat inex (ekstasi) sebanyak 100 butir.

Barang bukti lain yang diamankan termasuk 1 lembar plastik warna Putih, 1 lembar plastik warna Hitam, 1 lembar plastik warna Biru, 1 unit Handphone merek OPPO warna Ungu, 1 unit sepeda motor R2 merek Honda BEAT warna Hitam. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Banjarbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

“Penangkapan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari serangkaian tindakan lebih lanjut untuk mengungkap dan menghentikan peredaran narkotika di Kota Banjarbaru. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kepada pihak Kepolisian,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *