Banjarbaru – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,14 gram.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin (27/05/2024) di Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku yang berinisial MJ (43r) ini merupakan warga Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Dari hasil penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram dan 1 lembar plastik warna Silver.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banjarbaru dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru. Kami akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap para pengedar dan pengguna narkoba,” tegas Kasat.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.