Banjarbaru – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang cukup memprihatinkan. Dua orang wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) diringkus petugas di lokasi yang sama, tepatnya di Kelurahan Mentaos, Kecamatan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru pada hari Selasa (28/05/2024).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan, dan mendapati kedua pelaku, RW (39) dan OA (39), sedang melakukan transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 010 gram, 1 buah tas gendong merek DSQ warna Hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna Silver, 1 unit Handphone merek Oppo F11 warna Biru, 1 unit Handphone merek Iphone warna ungu.
Saat ini, RW dan OA telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Terungkapnya kasus ini cukup memprihatinkan, karena kedua pelaku merupakan ibu rumah tangga yang seharusnya menjadi panutan bagi keluarganya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K.,
Penyalahgunaan narkoba, lanjut Iptu Denny, tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga dapat membahayakan orang lain, terutama keluarga.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua, bahwa bahaya narkoba dapat mengintai siapa saja, termasuk ibu rumah tangga.
Polres Banjarbaru menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan bangsa yang lebih bersih dan sehat.