18/12/2024

Dok : Humas Polres Banjarbaru

Sharing
Dok : Humas Polres Banjarbaru

BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan obat yang diduga mengandung narkotika jenis (Karisoprodol) pada hari Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Al Jafri Rt.14 Rw.03 Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.

Tindak lanjuti informasi yang di dapat personil Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru mendalami informasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis salah satu media online dengan inisial “AA” laki – laki berusia 24 Tahun dimana saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,22 gram, 43 butir obat yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol), 1  batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 lembar plastik klip yang terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu bong terbuat dari botol yang di atasnya tutup botol terdapat 2 (dua) batang sedotan warna bening,1 buah korek api gas warna biru, 1 buah jaket warna putih dan 1 buah handphone merek OPPO warna hitam.

“Barang bukti yang kami temukan tentu akan kami sita guna kepentingan tahap persidangan dan pelaku dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum dan pelaku kami jerat  dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun kurungan penjara” ucap Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Deny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K.

Pihaknya juga menyatakan akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru dengan didukung peran serta masyarakat di Kota Banjarbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *