Banjarbaru – Sebanyak dua orang laki-laki pelaku tindak pidana pengeroyokan di Kolam Renang Antasari Kota Banjarbaru diringkus Sat Reskrim Polres Banjarbaru, pada Rabu (21/06/2023) malam.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi Senin (08/05/2023) pada pukul 20.30 Wita.
“Kami amankan dua orang yakni MR (23) warga Kel. Mandiangin Timur Kec. Karang Intan Kab. Banjar dan MBB (21) warga Kel. Kertak Hanyar Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar, kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban yakni Juliansyah (25) sehingga ia mengalami luka-luka diantaranya luka tusukan dibagian dada sebelah kiri dan rusuk sebelah kiri, 2 tusukan dibagian lengan sebelah kiri serta memar bekas pukulan di bagian pipi kanan dan pelipis kiri,” ucap Iptu Zuhri.
Kasat Reskrim menjelaskan, awal kejadian pengeroyokan bermula ketika korban pada waktu kejadian sedang bersantai dirumah keluarganya bersama sang pacar. Kemudian tak lama pacar korban mendapat telepon dari temannya yang ingin mengajaknya untuk pergi ke Kota Samarinda.
“Setelah menerima ajakan temannya itu korban dan pacamya ini lalu pergi ke Halte Guntung Payung untuk mendatangi temannya yang menelepon tadi, setelah mobil temannya itu datang, korban dan juga pacarnya langsung masuk ke dalam mobil tersebut,” ucapnya.
Setelah melewati putaran balik di depan Kolam Renang Antasari, mobil yang dibawa temannya itu dimasukkan ke dalam parkiran Kolam Renang. Sesaat setelah memberhentikan mobilnya di parkiran tersebut korban langsung dipukuli dan ditusuk oleh beberapa orang sehingga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Korban pun lantas membuat laporan ke Polres Banjarbaru atas kejadian yang menimpanya itu.
“Sesudah menerima laporan dari korban kami langsung bertindak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan hingga akhirnya, pada Rabu (21/06/2023) pukul 19.00 Wita, kami berhasil menangkap salah satu pelaku yakni MR di sebuah Hotel di Banjarmasin,” katanya.
Setelah di lakukan interogasi terhadap MR, tim bergerak untuk mengejar pelaku lainnya yaitu MBB. Tak lama tim pun pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku MBB di sekitar Aspol Bina Brata yang mana pelaku sempat melakukan upaya melarikan diri tapi oleh Petugas kemudian berhasil diamankan.
“Jadi setelah melakukan pengeroyokan kepada korban, kedua pelaku ini sempat melarikan diri ke daerah Samarinda selama kurang lebih 1 bulan, tapi Alhamdulillah berkat kerja keras dan bantuan informasi masyarakat kami bisa menungkap kasus pengeroyokan ini, untuk motif salah satu pelaku menerangkan jika dirinya nekat melakukan hal tersebut karena merasa cemburu dengan korban sehingga akhirnya tercetus pikiran untuk melakukan penganiayaan,” jelasnya.
Terkait kasus tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun.