21/11/2024
Sharing
BANJARBARU – Dalam keadaan setengah mabuk, seorang Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Banjarbaru berinisial LL (21) menjadi korban pencabulan oleh rekan kerjanya sendiri, MRF (27) dan SR (25) pada Rabu (24/7/2024) dini hari.
Tak hanya menggagahi korban secara bergantian, MRF yang berdomisili di Kota Martapura dan SR warga Kandangan juga diduga mencuri uang yang berada dalam tas milik korban.
Parahnya, kedua pelaku tidak merasa melakukan perbuatan itu dan bahkan menantang pembuktian di Mapolres Banjarbaru.
Usai dilakukan pelaporan oleh korban dan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, kedua pemuda ini mengakui perbuatannya dan langsung dilakukan penahanan oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari pengakuan korban, kronologis kejadian bermula usai dirinya melakukan pekerjaannya di salah satu THM di Kota Banjarbaru. Saat itu kondisinya dalam keadaan mabuk setelah menemani tamu.
Kemudian, Ia sempat rebahan untuk mengurangi rasa pusing kepalanya, namun dihampiri pelaku, yakni MRF seraya berkata setengah memaksa menyuruhnya segera pulang dan menawarkan diri untuk mengantarkan ke kost milik korban.
Seperti direncanakan, MRF dibantu temannya SR langsung membawa korban keluar dan menaikkan korban ke sepeda motor miliknya.
Dengan berboncengan 3 orang, korban bukannya diantar ke kost miliknya, namun dibawa ke kost milik SR di kawasan Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Meski mendengar percakapan kedua pelaku saat dibonceng yang berniat melakukan pemerkosaan, namun korban tidak berdaya melawan, saat ia direbahkan di atas Kasur dan diperkosa oleh kedua pelaku secara bersamaan.
“Ulun (saya,red) mendengar, tapi tidak berdaya melawan,” kata korban terbata-bata bercerita, usai dilakukan BAP oleh penyidik PPA Polres Banjarbaru.
Usai diperkosa, korban lantas diajak oleh kedua pelaku makan di sebuah warung lalapan, hingga akhirnya diantar ke kost korban. Karena tidak terima atas perbuatan ini, korban langsung melapor ke Mapolres Banjarbaru.
Setelah sampai di kost, korban lantas bercerita ke teman-temannya yang juga manajemen tempat ia bekerja, tentang perbuatan kedua pelaku yang tidak lama dikenalnya ini. Ketika teman-temannya menanyakan masalah tersebut, kedua pelaku tidak mengakuinya, bahkan menantang untuk dilakukan pembuktian di kantor polisi.
“Pelaku sempat mengelak dan menantang. Makanya kami bersama-sama ke Polres untuk pembuktian, dan korban sudah melakukan pelaporan saat itu,” kata salah seorang saksi, Ayu ditemui saat mendampingi korban saat pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan keterangan korban dan memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ditemukan beberapa barang bukti menguatkan, seperti tisu bekas sperma dan jepit rambut milik korban yang tertinggal, sehingga penyidik melakukan interogasi hingga akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji membenarkan terjadinya peristiwa pemerkosaan tersebut.
“Benar kedua tersangka pemerkosaan, MRF dan SR sudah kita tahan di Polres Banjarbaru dan dari pemeriksaan kedua pelaku telah mengakui melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku SR mengakui menggauli korban dua kali dan pelaku MRF satu kali”, katanya.
Atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual, pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya. (Rhn32)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *