BANJARBARU – Pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru pada hari Senin, 29 Juli 2024 disebuah rumah di Komplek Fitria Mandiri Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Penangkapan ini dari nyanyian pelaku inisial MSR yang lebih dulu diamankan dihari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA. Saat dilakukan penangkapan petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,58 gram dan berat bersih 0,18 gram.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa Dari keterangan MSR dirinya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial DS (35 Tahun) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Komplek Fitria Mandiri, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
“Dari keterangan tersebut kami melakukan pengembangan dengan menuju ke alamat rumah DS dan sekira pukul 21.00 WITA kami berhasil mengamankan DS di rumahnya, saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat ditemukan diantaranya 4 (empat) lembar plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,96 gram dan berat bersih 1,16 gram, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik berwarna putih,1 (satu) buah dompet warna merah bertuliskan EMAS, 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung A23 warna hitam untuk kemudian dilakukan penyitaan guna kepentingan penyidikan”, tambahnya.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Banjarbaru guna dilakukan pemeriksaan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana bunyi pasal tersebut tentang tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun kurungan penjara. (Rhn32)