Kecamatan Aluh – Aluh – Unit Reskrim Polsek Aluh – Aluh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 di Desa Pulantan Rt.04 Kec.Aluh Aluh Kab.Banjar.
Kejadian berawal saat anak pelapor tidur dan meletakan 1 (satu) buah HP merk Infinix Smart 8 miliknya di atas kasur dan pagi harinya ketika bangun tidur anak pelapor tersebut mencari HP miliknya namun tidak ditemukan dan pelapor melihat jendela kamar anaknya sudah terbuka dan dalam keadaan rusak.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.1.700.000,00 (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aluh – Aluh.
Saat dikonfirmasi Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kapolsek Aluh – Aluh Ipda Muslim menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Aluh – Aluh melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial “MN” berusia 24 Tahun warga Desa Pulantan Kec.Aluh – Aluh Kab.Banjar.
“Pelaku mengaku mencuri seorang diri dengan cara merusak jendela kamar kemudian masuk dan mencuri HP milik korban dimalam hari dan seorang diri dengan maksud HP tersebut dipergunakan sendiri oleh pelaku”, jelas Muslim.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan pelaku pada hari Senin, 19 Agustus 2024 telah dititipkan di Rutan Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 Dan 5 KUHPidana dan terancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Rhn32)