polresbanjarbaru.org BANJARBARU – Unit II Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil ungkap kepemilikan 2 (dua) jenis Narkoba di Jalan H.Mistar Cokrokusumo RT .006 RW .002 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Rabu (11/9/2024).
Petugas Kepolisian Unit II Satresnarkoba Polres Banjarbaru telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri – ciri berbadan kurus, berkulit sawo matang, dan botak di duga sering bertransaksi jual beli narkotika di Jalan H.Mistar Cokrokusumo RT .006 RW .002 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru menyampaikan dari informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar jam 17.15 wita petugas melakukan penyelidikan dan melihat orang dengan ciri – ciri seperti yang di informasikan kemudian mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama “FR”, umur 48 Tahun, warga Cempaka Kota Banjarbaru.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,14 gram, 3 (tiga) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Obat yang mengandung Karisoprodol sebanyak 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) butir yang disimpan menggunakan 1 lembar plastik warna hitam dalam 1 buah tas slempang warna hitam”, jelasnya.
Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan Narkotika Jenis Obat yang mengandung Karisoprodol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. (Rhn32)