BANJARBARU – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penangkapan terhadap seorang PNS berinisial “MR” (48 Tahun) warga Kelurahan Sungai Tiung Cempaka Kota Banjarbaru pada tanggal 12 September 2024 lalu sekitar jam 16.30 wita Di Jl. Taruna Bakti RT 12 RW 04 Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Dari tangannya petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 1,19 gram dan berat bersih 1,00 gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu serta timbangan digital.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekitar jam 18.00 wita disebuah rumah yang beralamat di Jl. Syekh M. Arsyad Al Banjari No. 09 RT 001 RW 000 Desa Sungai Alat Kecamatan Astambul Kab. Banjar.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji menjelaskan dari hasil pengembangan tersebut petugas mengamankan seorang laki – laki berinisial “AM’ berusia 36 Tahun saat berada dirumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,06 gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan digital , kemudian petugas menyita barang bukti lainnya yang berkaitan guna proses penyidikan”, jelasnya.
Untuk kedua pelaku saat ini berada di Rutan Sat Tahti Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun kurungan penjara. (Rhn32)