21/11/2024
Sharing

BANJARBARU – Tim gabungan Unit Resmob Polres Banjarbaru diback up Macan Kalsel dan Unit Resmob Polres Banjar yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, S.T.K., M.Sc., S.I.K berhasil mengungkap kasus perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan atau Pencurian 2 (dua) unit mobil saat kegiatan Wisuda disekitar Area Parkir Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) Banjarbaru yang terjadi pada beberapa waktu lalu.

Pelaku seorang laki-laki berinisial “MSR” berusia 27 Tahun yang beralamat di Kel.Manarap Lama, Kec.Kertak Hanyar Kab.Banjar berhasil ditangkap tim gabungan pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 wita saat berada disalah satu Komplek Perumahan diwilayah Kec.Kertak Hanyar Kab.Banjar.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Innova 2.0 GMT tahun 2016 warna Putih dan 1 (Satu) unit mobil merk Mitsubishi X-Pander warna hitam yang disimpan pelaku dirumahnya, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk suzuki Nex warna merah muda serta barang bukti lainnya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji menuturkan modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyamar menjadi tukang parkir saat ada acara kegiatan Wisuda di Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM), pelaku kemudian meminta korbannya untuk mengamankan barang berharga didalam mobil dan kemudian meminta untuk meninggal kunci didalam mobil dengan alasan agar mudah mengatur parkiran bila ada mobil lain yang mau parkir namun hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur mobil korbannya.

“Saat di introgasi pelaku mengaku melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali saat acara wisuda yaitu pada tanggal 21 Agustus 2024 dirinya mendapatkan 1 unit mobil merk Mitsubishi X-Pander warna hitam dan pada tanggal 15 Oktober 2024 mendapatkan 1 unit mobil merk Toyota Innova warna putih”, jelas AKP Syahruji.

“Karena tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga faktor ekonomi untuk membiayai anak istrinya menjadi dasar daripada pelaku untuk melakukan aksi kejahatan tersebut”, lugasnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna kepentingan penyidikan, untuk tersangka dijerat telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan atau Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun untuk tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan, atau ancaman hukuman maksimal 5 Tahun untuk tindak pidana Pencurian.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, S.T.K., M.Sc., S.I.K menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan saat beraktifitas, sehingga tidak menjadi korban dari aksi kejahatan. (Rhn32)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *