BANJARBARU – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti hasil Pengungkapan Kasus Narkoba selama bulan Oktober 2024 bertempat di Ruang Lobby Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 10.00 wita.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K dan dihadiri para tamu undangan diantaranya perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru, perwakilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, perwakilan dari BNN Kota Banjarbaru, Penasehat Hukum / Pengacara, perwakilan dari Propam Polres Banjarbaru. Perwakilan dari anggota Polsek Banjarbaru Utara.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan dari Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Utara yaitu dengan total berat bersih 81,99 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari 4 kasus yang diungkap Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dan 1 kasus yang diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara dengan total tersangka sebanyak 7 (tujuh) orang”, jelasnya.
Untuk tekhnis pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan ke dalam larutan detergen dan dibuang ke saluran pembuangan / toilet dengan disaksikan oleh para tersangka.
Dengan pemusnahan barang bukti Narkotika ini Polres Banjarbaru menegaskan komitmennya untuk terus bekerja keras dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hokum Polres Banjarbaru. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait Narkotika sehingga bisa bersama-sama menjaga keamanan di Kota Banjarbaru dari segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (Rhn32)