03/12/2024
Sharing

Banjarbaru – Polres Banjarbaru melalui Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menangkap terduga pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu dii waktu dan lokasi yang berbeda.

Ketiga terduga pelaku yakni ARN (48) dan OKT (40) warga Kel. Landasan Ulin Timur, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru serta HDR (48) warga Kel. Guntung Manggis, Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Ketiganya kini harus rela meringkuk di balik jeruji besi Rutan Polres Banjarbaru.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H., menjelaskan, terungkapanya kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari penangkapan ARN (48) dan OKT (40) di sebuah toko/rumah yang berada di Kel. Landasan Ulin Timur, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Selasa (18/07/2023) malam.

“Dari ARN dan OKT ini kami mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,14 gram, sabu-sabu seberat 0,03 gram yang disimpan di dalam kertas tisu kecil warna Putih, 1 lembar kertas tisu warna Putih, 1 unit Handphone merek OPPO warna Biru Tua,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru.

Dari pengakuannya, Iptu Dr. Subroto melanjutkan, kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pria berinisial HDR (48). Bermodal informasi tersebut, Petugas dari Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru pada akhirnya berhasil meringkus HDR ketika sedang berada di rumahnya di Kel. Guntung Manggis, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti seperti 8 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,62 gram, 1 batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 2 lembar plastik klip, 2 bungkus plastik klip, 2 batang tutup bong terbuat dari plastik.

” Selain itu kami juga turut mengamankan barang bukti lain yakni 1 buah korek api gas warna Biru, 1 lembar plastik klip besar yang terdapat isolasi warna Hitam serta 1 unit Handphone merek OPPO warna Putih Silver,” ucapnya.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses pemeriksaan intensif dari Petugas. Masing-masing dari mereka akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *