26/04/2025
Sharing

Banjarbaru – Tim Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, yang kali ini melibatkan seorang pria bernama Noldi Nofry Koropit alias Noldi alias Evay, warga Sungai Ulin, Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Deny Juniansyah mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan Jalan Soeratno, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 18.00 WITA di depan sebuah rumah di lokasi tersebut.

Saat diamankan, Noldi mengakui sedang bersama seorang rekannya, Muhammad Fajriannoor alias Aji, yang kemudian juga turut diamankan. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan empat paket sabu-sabu dalam penguasaan Aji, serta satu unit handphone dan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam milik Noldi.

“Berdasarkan pengembangan dan hasil pemeriksaan isi handphone, diketahui bahwa tersangka masih menyimpan sisa sabu-sabu di salah satu kamar hotel di dekat bandara,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan lanjutan sekitar pukul 19.30 WITA dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 32 lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10,99 gram dan berat bersih 5,19 gram.

Selain itu, turut ditemukan dua batang pipet kaca yang masih mengandung sisa sabu, satu buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik air mineral bertuliskan PROF lengkap dengan dua sedotan plastik, satu sendok dari sedotan plastik warna hitam, serta satu buah timbangan digital warna hitam.

Petugas juga menyita satu dompet warna hitam dan merah muda, satu tas warna hitam, satu kotak rokok berlabel LA ICE warna putih, satu unit handphone Android merk OPPO warna biru muda dengan nomor IMEI 861703060197255, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DA 6332 BAF beserta STNK atas nama Mistiah. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Selain itu, tersangka mengaku masih memiliki sabu-sabu lain yang telah diranjau di lokasi awal di Jalan Soeratno,” tambahnya.

Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas menuju lokasi tersebut dan menemukan 7 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 6,59 gram dan berat bersih 2,09 gram yang disimpan dalam kotak rokok berlabel LA ICE warna putih.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka meliputi 32 plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat kotor 10,99 gram dan berat bersih 5,19 gram, alat hisap sabu, alat bantu pemakaian, timbangan digital, perangkat komunikasi, serta kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuntasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *