21/11/2024
Sharing

Banjarbaru – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan dua terduga pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda, Senin (24/07/2023) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H., mengatakan jika pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Kel. Guntung Manggis, Kec. Landasan Ulin sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku pertama yakni BDO (42) berhasil kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan, Petugas dari Sat Resnarkoba akhirnya menangkap BDO dengan barang bukti yakni 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,06 gram, 1 lembar potongan plastik warna Hitam, 1 lembar celana panjang merek GEN VENTURER warna Biru, 1 unit Handphone merek VIVO warna Biru,” ucapnya.

Iptu Dr. Subroto mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya di hari yang sama yaitu pada pukul 23.o0 Wita waktu setempat, Tim Sat Resnarkoba kembali meringkus salah saorang pelaku yang diduga sebagai pengedar berinisial KNG (46) di Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar.

“Jadi pelaku yang diamankan adalah BDO serta KNG yang merupakan pengguna dan pemakai narkotika jenis sabu, keduanya dibekuk pada dua lokasi yang berbeda,” ungkap Kasat.

Dari tangan KNG, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram, 1 batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kotak rokok merek RED BOLD, 1 unit Handphone merek OPPO warna Silver.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah ditahan di Mapolres Banjarbaru untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

“Saya imbau kepada warga masyarakat agar bisa menjauhi segala bentuk jenis narkoba karena barang haram tersebut merupakan musuh kita semua, mari bersama-sama kita jauhi dan menciptakan lingkungan yang bebas serta bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *