24/11/2024
Sharing

Banjarbaru – Dua orang pria yang masing-masing berinisial MO (25) dan MR (23) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan dan penganiayaan terhadap seorang penjaga malam di sebuah warung Jl. Pasarion, Kel. Guntung Manggis, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Sabtu (05/08/2023) dini hari.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.I.K mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu dilatarbelakangi adanya ketersinggungan dari salah satu pihak. Kasat Reskrim mengatakan, pelaku ini emosi atas ucapan korban yang sok jagoan dan menantang pelaku serta temannya untuk berkelahi. Selain itu faktor minuman keras juga memiliki turut andil pada peristiwa mencekam tersebut.

“Untuk motivasi pelaku sendiri menurut keterangannya, dikarenakan adanya ketersinggungan ketika mendengar tantangan berkelahi dan sikap sok jago dari korban, pelaku dan korban yang sama-sama dalam keadaan mabuk pun akhirnya berkelahi hingga terjadilah penusukan serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Iptu Zuhri.

Kronologis awal yaitu ketika korban bersama dengan tiga orang temannya datang ke sebuah warung untuk membeli minuman keras jenis tuak sebanyak 1 liter untuk diminum di dalam warung tersebut. Kemudian, sekitar pukul 04.00 Wita datanglah kedua orang pelaku bersama beberapa temannya dalam keadaan mabuk dan meminta izin kepada pemilik warung untuk beristirahat.

“Sempat ada perselisihan antara teman pelaku dan juga teman korban, setelah itu pelaku MO pun juga terlibat cekcok dengan korban disitu dan terjadilah perkelahian, tak ingin terlibat masalah, pemilik warung pun meminta keduanya agar tidak berkelahi di warungnya. Sekitar 10 menit berselang pelaku bersama temannya pun memilih untuk meninggalkan warung, mereka lantas berjalan ke areal parkiran, namun belum sempat beberapa langkah, korban yang kalap berusaha mengejar pelaku sehingga kembali terjadi perkelahian di parkiran warung tersebut,” jelasnya.

Kasat Reskrim melanjutkan, korban sempat membanting dan menindih pelaku sambil memukul menggunakan tangan kosong, merasa terdesak, pelaku lalu mencabut pisau jenis badik dari pinggang sebelah kanan dan menusukannya ke arah tubuh korban secara bertubi-tubi hingga korban mengalami pendarahan hebat.

“Mendapatkan tusukan dari pelaku, korban pun berdiri dan berteriak “INYA PAKAI LADING”, kemudian korban berlari menjauh ke arah belakang warung, naasnya pelaku MR yang merupakan teman dari pelaku MO ternyata turut mengejar korban lalu kemudian langsung menebaskan parang yang dibawanya di balik baju sehingga mengenai lengan sebelah kiri korban, setelah melancarkan aksinya, pelaku MR dan MO pun langsung melarikan diri meninggalkan warung,” ujarnya.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku sempat mampir di pasar subuh Martapura untuk rehat sejenak, selanjutnya mereka pulang ke rumahnya masing-masing.

“Sesaat setelah kejadian, Unit Resmob Polres Banjarbaru bersama dengan Macan Polda Kalsel, langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi yang diketahui berada di lokasi pada saat peristiwa berlangsung, hingga akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan salah satu pelaku yakni MR (23) yang turut melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujarnya.

MR sendiri dalam peristiwa tersebut mengakui jika ia telah menebas lengan korban dengan menggunakan parang sehingga menimbulkan luka sobek menganga pada lengan kiri korban. Dari MR tim memperoleh informasi bahwa pelaku utama adalah MO (25) yang berkelahi dan melakukan penusukan terhadap Korban sampai dengan meninggal dunia. Pada akhirnya, berkat bantuan dan kerja sama dengan masyarakat, MO berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kedua pelaku beserta barang buktinya kini telah dibawa ke Polres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap keduanya.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru mengatakan pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu, 1 lembar kaos warna Coklat, 1 lembar celana pendek warna Hitam, 1 buah kopel rim, 1 lembar celana dalam bertuliskan SUPREME warna Hitam list Putih, 1 dompet kulit warna Hitam yang berisikan data diri korban, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Silver list Hijau, 1 buah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna Coklat, 1 buah senjata tajam jenis golok lengkap dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna Coklat, 1 lembar baju kaos warna Putih, 1 lembar celana levis warna Biru serta 2 lembar kaos kaki warna Putih merk Dickies.

“Setidaknya ada dua pasal yang berpotensi menjerat tersangka yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, yang pasti pihak Kepolisian akan melakukan penilaian berdasarkan bukti fakta, keterangan saksi dan lainnya sesuai prosedur serta mekanisme hukum untuk menentukan ancaman pidana terhadap kedua pelaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *