15/04/2025
Sharing

BANJARBARU – Satresnarkoba Polres Banjarbaru gelar pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (15/4/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP A Denny Juniansyah mengatakan pemusnahan narkotika jenis sabu kali ini berasal dari tiga kasus penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 31,40 gram,” kata AKP Deny.

Ia menyebut, ada empat tersangka yang berhasil diamankan dari tiga kasus ini, diantaranya DM, DA, S dan MH.

Kasat menjelaskan, pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen.

“Diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet,” tutupnya.

Dalam pemusnahan ini, turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kepala BNN Banjarbaru, Penasehat Hukum, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang didampingi KBO Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *