BANJARBARU – Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dipimpin Aiptu M.Thoriqurahman, S.H melakukan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Banjarbaru pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar jam 01.30 wita.
Berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kemudian petugas mengamankan seorang laki – laki berinisial “MS” (19 Tahun) warga Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru di depan Alfamart Guntung Manggis yang beralamat di jalan Guntung Manggis Rt. 013 Rw. 006 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Saat dikonfirmasi Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut yang saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,09 gram.
“Selain itu kami juga menyita Barang Bukti Sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk HONDA SCOOPY warna putih dan 1 (satu) unit handphone IPHONE 8+ warna putih guna kepentingan proses di persidangan ”, pungkas AKP Denny.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun kurungan penjara”, tutupnya. (Rhn32)