Banjarbaru – Kanit Tipidkor Polres Banjarbaru, Iptu Joko Supriyadi, S.H., M.H., menghadiri kegiatan fasilitasi Sentra Gakkumdu tahapan masa kampanye yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru, Selasa (30/01/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Iptu Joko Supriyadi menyampaikan materi tentang penanganan tindak pidana Pemilu. Ia menjelaskan bahwa tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu. Tindak pidana Pemilu dapat dilakukan oleh peserta Pemilu, penyelenggara Pemilu, maupun masyarakat umum.
Iptu Joko Supriyadi menegaskan bahwa penanganan tindak pidana Pemilu merupakan tanggung jawab bersama antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Oleh karena itu, koordinasi dan kerja sama yang baik antar instansi tersebut sangat diperlukan untuk mencegah dan menindak tegas pelaku tindak pidana Pemilu.
“Kami siap mendukung Bawaslu dalam rangka penanganan tindak pidana Pemilu,” tegas Iptu Joko Supriyadi.
Selain itu, juga disampaikan materi mengenai potensi pelanggaran kampanye Pemilu yang dipaparkan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Jodi Aditya.
Kegiatan fasilitasi Sentra Gakkumdu tahapan masa kampanye tersebut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Prov. Kalsel, Komisioner beserta Staf Bawaslu Kota Banjarbaru, perwakilan dari Polres Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Kehadiran Kanit Tipikor Polres Banjarbaru dalam kegiatan fasilitasi Sentra Gakkumdu tahapan masa kampanye tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang damai, jujur, dan adil. Dengan koordinasi dan kerja sama yang baik antar instansi, diharapkan dapat mencegah dan menindak tegas pelaku tindak pidana Pemilu.