Banjarbaru – Kepolisian Resor Kota Banjarbaru telah berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam pemakaian dan penjualan Narkotika Golongan I jenis obat carnophen zenith pharmaceuticals.
Dalam operasi yang berlangsung mulai dari sore sampai malam hari tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai dan pengedar Zenith. Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah, yakni di kawasan Kel. Sungai Tiung dan Kel. Cempaka . Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah besar Zenith siap edar, handphone serta barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H., mengungkapkan, penangkapan dua pelaku ini merupakan hasil informasi dari masyarakat serta kerja keras Personel yang telah berupaya untuk mengidentifikasi dan melacak jaringan peredaran Zenith di wilayah Kota Banjarbaru.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang yang semakin menjadi ancaman serius bagi masyarakat,” ucapnya.
Untuk identitas masing-masing pelaku yaitu IPS (31) yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga dan seorang laki-laki berinisial MUA (26) yang berprofesi sebagai karyawan swasta, keduanya sama-sama berdomisili di Kec. Cempaka.
“Dari tangan kedua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 144 butir obat carnophen zenith pharmaceuticals, 2 lembar plastik warna hitam, 1 lembar plastik klip, 1 buah kotak rokok bertuliskan CLICK, 1 buah kotak rokok bertuliskan RED BOLD, 1 lembar jaket bertuliskan HUGO warna Hitam, 1 buah handphone merek OPPO warna Biru Muda, 1 buah handphone merek OPPO warna Hitam,”terangnya.
Polres Banjarbaru, lanjut Iptu Dr. Subroto, tidak akan mentoleransi peredaran narkotika di wilayahnya, Penangkapan kedua pelaku ini adalah salah satu bukti nyata keseriusan Sat Resnarkoba dalam memberantas ancaman narkotika yang dapat merusak generasi muda serta stabilitas sosial.
Saat ini kedua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan lebih lanjut yang terlibat dalam peredaran Zenith. Polisi akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama dua puluh tahun.
“Kami turut mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya memberantas peredaran narkotika dengan cara melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang dan selalu wasapada,” pungkasnya.