Banjarbaru – Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., dan Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Joko Supriyadi, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Tahun 2024 di Kota Banjarbaru pada Rabu (07/02/2024) siang. Rakor ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru dan diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti KPU Kota Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kodim 1006/Banjar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Banjarbaru.
Dalam Rakor tersebut, dipaparkan materi mengenai pengelolaan barang bukti dugaan pelanggaran masa kampanye oleh Akademisi Achmad Ratomi, S.H., M.H., dan Pengamat Politik Nur Kholis Majid, M.Pd.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa Rakor ini sangat penting untuk meningkatkan koordinasi antar Instansi terkait dalam menangani pelanggaran di masa kampanye.
“Dengan adanya Rakor ini, diharapkan dapat tercipta sinergitas yang baik antar Instansi terkait dalam menangani pelanggaran di masa kampanye, sehingga tercipta Pemilu yang bersih dan bermartabat,” ujar Iptu Zuhri.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Joko Supriyadi, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya siap untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye di Kota Banjarbaru.
“Kami tidak segan-segan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye yang dilaksanakan di Kota Banjarbaru,” tegasnya.
Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai tata cara pengelolaan barang bukti dugaan pelanggaran masa kampanye, sehingga dapat terciptanya Pemilu yang bersih dan bermartabat di Kota Banjarbaru.