13/04/2025
Sharing

 

 

BANJARBARU – Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali ungkap tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

 

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Deny Juniansyah menceritakan awal mula temuan barang haram ini.

 

Bermula pada Rabu (9/4/2025). Saat itu, Satresnarkoba Polres Banjarbaru mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan transaksi jual beli narkotika.

 

Tempat Kejadian Perkara yang dimaksud berlokasi di Jalan Guntung Paring RT 18 RW 003 Kelurahan Guntung Manggis Landasan Ulin Banjarbaru.

 

Lantas, kepolisian mendatangi alamat yang dimaksud. Tak perlu menunggu lama, Kepolisian berhasil meringkus laki-laki dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat.

 

Laki-laki tersebut mengaku bernama M. Hasbi Assyddiki (33). Penggeledahan pun dilakukan.

 

“Ditangan pelaku ditemukan 22 lembar plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu,” kata AKP Deny, Sabtu (12/4/2025).

 

Kasat mejelaskan, narkotika jenis sabu yang ditemukan memiliki seberat kotor 9,90 gram dan berat bersih 5,72 gram.

 

Selain menyita sejumlah barang haram, Satresnarkoba Polres Banjarbaru menyita satu buah dompet bermerek, satu plastik klip ukuran sedang berwarna hitam & putih, dua buah botol serta satu buah smartphone.

 

“Semua barang bukti tersebut benar dimiliki oleh tersangka dan disita oleh pihak kepolisian,” ujar Kasat.

 

Tersangka dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut. Pengembangan dan pendalaman turut dilakukan Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *