Banjarbaru – Seorang pemuda berinisial TJA (27) harus berurusan dengan Petugas Kepolisian karena terlibat dalam peredaran obat terlarang jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Tersangka diamankan di sebuah toko yang berlokasi di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, pada Senin (31/07/2023) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H., menyebutkan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 9 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 90 butir, 3 butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals, 1 bungkus plastik klip, 1 buah botol plastik warna Putih yang terdapat isolasi warna Hitam di tengahnya, 1 buah kertas kardus warna Coklat yang terdapat tulisan C2N, uang sebesar Rp. 70.000 serta 1 unit Handphone merek OPPO warna Hitam.
Iptu Dr. Subroto menjelaskan, kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran obat terlarang. Bermodalkan laporan dari masyarakat tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Senin (31/07/2023) malam, kami pun langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku TJA beserta barang bukti,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, TJA akan dikenakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Banjarbaru untuk kemudian kami lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.