BANJARBARU – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Ineks sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir dan obat yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol) sebanyak 11 (sebelas) butir bertempat di kantor Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Rabu (17/7/2024).
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., M.Si diwakili AKP Deny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K selaku Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan Hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Banjarbaru pada tanggal 26 Juni 2024 yang disita dari 2 (dua) orang laki – laki dengan inisial “AF dan R” yang kini berada di Rutan Polres Banjarbaru.
Kegiatan dihadiri masing – masing Perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru, Penasehat Hukum / Pengacara, Ka SPKT Polres Banjarbaru dan Kasi Humas Polres Banjarbaru.
“Barang bukti tersebut kami musnahkan dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet dengan disaksikan oleh kedua tersangka”, ucap AKP Deny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K.
Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru telah melakukan berbagai upaya pencegahan serta penindakkan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan harapan dapat menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Banjarbaru. (Rhn32)