Banjarbaru – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru kembali meringkus 2 (dua) orang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing berinisial ASN (43) dan ADL (43), keduanya ditangkap di Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba jenis sabu beberapa hari lalu terhadap MS (41), AA (44) dan juga HTA (35) di Kel. Syamsudin Noor, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang pelaku yakni MS mengaku bahwa barang terlarang itu didapatkannya setelah melakukan transaksi dengan seorang pria yang berdomisili di Kel. Pekapuran Raya, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, hal itu disampaikan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H.
“Hanya dalam hitungan beberapa jam, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengusut kasus narkotika jenis sabu tersebut melalui pengembangan terhadap ketiga orang pelaku yang sudah lebih dahulu kami tangkap,” ucapnya.
Baca Juga:
Asyik Pesta Sabu, Tiga Sekawan Diciduk Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru
Dari tangan kedua pelaku petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya 33 lembar plastik klip, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 31,27 gram, 3 batang pipet terbuat dari kaca, 1 lembar plastik klip bertuliskan angka 2, 1 lembar plastik klip bertuliskan angka 4, 1 lembar plastik klip bertuliskan angka 5, 1 lembar plastik klip bertuliskan angka 6, 3 bungkus plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari plastik warna Bening dan Putih, 2 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah kaleng GUDANG GARAM SURYA 50, 1 buah kaleng bertuliskan KIWI.
“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lain yaitu 1 buah bantal guling, 1 buah pembungkus kecil terbuat dari kain warna Hitam, 1 buah timbangan bertuliskan QC. PASS warna Silver beserta pembungkusnya, kertas warna Cokelat, 1 buah timbangan bertuliskan ACIS warna Orange dan Putih serta 1 unit Handphone merek REALME warna Abu-Abu,” ucapnya.
Saat ini kedua orang tersangka beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan penyidikan secara intensif dari Petugas.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 116 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan ancaman pidana hukuman mati,” pungkasnya.