23/11/2024
Sharing

Banjarbaru –  Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya mencapai keadilan yang berlandaskan pada pertimbangan kemanusiaan dengan menerapkan Restorative Justice dalam penanganan kasus penggelapan yang terjadi pada Selasa (09/08/2023) silam. Restorative Justice, atau keadilan restoratif, adalah pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku kejahatan dan korban.

Kasus penggelapan ini melibatkan seorang pelaku berinisial EM yang menggelapkan sebuah motor milik korban bernama Lasri. Awalnya, korban meminjamkan sepeda motor merk Suzuki Smash miliknya kepada EM, namun selang beberapa waktu, kendaraan miliknya tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh EM.

Lasri pun akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru. Mendapati laporan itu, Sat Reskrim Polres Banjarbaru bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku EM beserta barang buktinya. Pelaku pun kemudian ditahan di ruang tahanan Polres Banjarbaru.

Namun, setelah proses penahanan kurang lebih selama 7 hari, Polres Banjarbaru memutuskan untuk mencoba pendekatan yang berbeda dalam penanganan kasus ini dengan menerapkan Restorative Justice. Dalam pendekatan Restorative Justice, pelaku dan korban duduk bersama dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Petugas Polres Banjarbaru. Pertemuan ini bertujuan untuk membicarakan dampak perbuatan pelaku pada korban, serta mencari solusi yang dapat memberikan pemulihan dan rekonsiliasi bagi kedua belah pihak.

Akhirnya setelah proses berjalan, korban pun memilih mencabut kembali laporan yang telah dibuatnya karena terjadi kesepakatan perdamaian antara Lasri dan juga EM. Lasri berterimakasih karena motornya telah berhasil ditemukan oleh Petugas dan tidak ingin melanjutkan proses hukum atas perbuatan EM.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Trk., S.I.K., menjelaskan, pada prinsipnya perdamaian bisa dilakukan, yang paling penting kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pidana tersebut sudah dikembalikan. Selanjutnnya penyelesaian perkara dilaksanakan berdasarkan keadilan restoratif, yang artinya penyelesaian perkara di luar persidangan.

“Pertimbangan sosial dan kemanusiaan juga menjadi perhatian kami sebagai pihak Kepolisian dalam pelaksanaan Restorative Justice pada perkara tersebut, ditambah lagi pelaku saat ini sudah berusia 75 tahun serta hidup seorang diri di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Penyelesaian dari permasalahan tersebut, EM pun selanjutnya diberangkatkan menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya agar bisa pulang ke kampung halaman dan bertemu dengan sanak saudaranya di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Semoga penerapan Restorative Justice di Polres Banjarbaru dapat memberikan manfaat positif bagi semua pihak yang terlibat dan menjadi contoh inspiratif untuk pendekatan yang lebih kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *