23/11/2024
Sharing

Banjarbaru – Satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru. Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Selasa (08/08/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku yang ditangkap merupakan seorang pria berinisal MSH (31) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar yang berprofesi sebagai penggiling daging.

Kejadian bermula ketika Petugas mendapatkan informasi bahwa Tim Sat Resnarkoba Polres Banjar mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika yakni MSH di sekitar jembatan irigasi Sungai Sipai, Kec. Martapura, Kab. Banjar, kemudian setelah dilakukan interogasi, MSH mengaku kalau ia menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kel. Guntung Manggis, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

“Tim Sat Resnarkoba Polres Banjar kemudian berkoordinasi dengan Tim Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, kemudian tim gabungan melakukan pengembangan dan sesampainya di alamat yang dimaksud para Petugas langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang disaksikan warga setempat,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H.

Disana, ucap Iptu Dr. Subroto, para Personel menemukan barang bukti berupa 2 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,94 gram dan 1 unit handphone Android merek OPPO warna Hitam. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.

“Berhasilnya ungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini berkat sinergi dan soliditas yang baik dari tim gabungan Polres Banjar serta Polres Banjarbaru, kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di masyarakat demi menjaga keamanan seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya.

Pelaku sendiri akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Banjarbaru berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan narkotika. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *