Banjarbaru – Polres Banjarbaru berhasil menangkap satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang ada di Kel. Landasan Ulin Timur, Kec. Landasan Ulin, pada Sabtu (15/07/2023) siang.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H., mengatakan, pelaku adalah seorang pria berinisial ASI (42), warga Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian lepas.
“Pelakui diringkus ketika sedang berada di daerah Kel. Landasan Ulin Timur, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” ucap Kasat Resnarkoba.
Dari tangan ASI, Petugas menyita barang bukti berupa 7 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu -sabu dengan berat 2,47 gram.
Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Petugas berkat laporan yang sudah diberikan oleh masyarakat. Berdasarkan informasi yang didapat, ada seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di lokasi yang seperti tersebut di atas.
“Ketika tim kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan ciri tertentu dan gerak-gerik yang mencurigakan, tim pun dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas lalu melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di TKP itu,” katanya.
Selain narkoika jenis sabu, Iptu Dr. Subroto menambahkan, para Petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit Handphone android merek VIVO warna Biru, 1 buah kotak rokok SAMPOERNA warna Hijau, 4 batang pipet kaca, 1 buah bong terbuat dari botol kaca warna bening yang diatasnya terdapat 2 buah sedotan transparan, 2 buah sendok plastik terbuat dari sedotan warna Hitam, 1 buah tempat kaca mata warna Hitam, 4 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital warna Hitam, 1 buah kotak plastik transparan, 1 buah wadah plastik bulat warna Putih, 1 buah bekas kantong jas hujan warna Abu Ungu, 1 buah bong terbuat dari botol plastik yang diatasnya terdapat 2 buah lubang serta 1 buah kantong kain warna Biru.
Pelaku yang sudah ditangkap kini masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Banjarbaru. Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.