Banjarbaru – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru menangkap tiga pelaku pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi yang berbeda. Mereka masing-masing yakni NAH (30) dan MU (44) yang merupakan warga Kel. Sungai Besar, Kec. Banjarbaru Selatan serta YUH (32) warga Desa Danau Salak, Kecamatan Astambul, Kab. Banjar.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H., mengungkapkan ketiga orang tersangka diringkus di tiga lokasi yang berbeda, pada Senin (10/07/2023).
“Mulanya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, kami mengamankan sudara NAH dan juga MU di Kel. Sungai Besar, Kec. Banjarbaru Selatan, ketika dilakukan penggeledahan tim Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,06 gram, 1 (satu) buah pipa dari kran air, 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver, 1 (satu) buah bungkus plastik klip, 1 (satu) lembar plastik warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna Biru,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi kepada pelaku, keduanya mengaku bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial YUH, warga asal Desa Danau Salak, Kec. Astambul, Kab. Banjar.
“Kemudian pada pukul 19.00 Wita, tim kemudian bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang telah diungkapkan oleh NAH dan juga MU, setelahnya tim pun berhasil menangkap YUH di kediamannya,” ucapnya.
Dari tangan pelaku YUH, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,98 gram, 1 (satu) lembar potongan daun pisang, 1 (satu) buah sendal merek GOSOME warna Biru Malam, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Biru Muda.
“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru, atas perbuatannya ketiganya akan kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan ancaman Pidana paling lama 20 Tahun,” pungkasnya.