Banjarbaru – Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang santri di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayahnya. Pelaku diketahui berinisial MRF (19), seorang oknum santri di Ponpes tersebut.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berani melapor kepada orang tuanya. Korban mengaku telah dicabuli oleh MRF di dalam kamar pelaku di Ponpes tersebut.
“Berdasarkan laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” ungkap Iptu Zuhri Muhammad, Senin (19/2/2024) pagi.
Kasat Reskrim menjelaskan, MRF melancarkan aksinya dengan modus meminta korban untuk memijat bagian punggung pelaku. Saat korban lengah, MRF kemudian langsung melakukan aksi pencabulan kepada korban.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, kekerasan seksual dan kejahatan lainnya yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban, menjadi perhatian serius bagi kami Sat Reskrim Polres Banjarbaru.” ucapnya.
Atas perbuatannya, MRF dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
“Untuk pelaku sendiri telah ditahan di Rutan Polres Banjarbaru dan penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Polres Banjarbaru mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan berani melapor jika terjadi kasus kekerasan seksual.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan isu yang serius dan harus mendapat perhatian dari semua pihak. Penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal,” tutur Iptu Zuhri.
Selain itu, untuk mengantisipasi hal serupa terulang kembali di kemudian hari, Sat Reskrim Polres Banjarbaru telah melakukan kegiatan preventif seperti sosialisasi ke Pondok Pesantren terkait bersama-sama dengan Kementrian Agama Kota Banjarbaru, Dinas PPA Kota Banjarbaru dan Dinas PPA Provinsi Kalsel.
“Untuk mengantisipasi terulangnya pelanggaran serupa yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren di Banjarbaru, maka kami rasa perlu menggiatkan kembali sosialisasi maupun imbauan-imbauan kepada para Santri, seluruh Tenaga Pendidik dan pihak orang tua agar tetap melakukan pengawasan serta mengedukasi para santri dan anaknya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Kasus kekerasan seksual terhadap santri di Pondok Pesantren, ini adalah suatu tindakan serius yang memerlukan penanganan hukum yang seksama. Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk Pondok Pesantren, merupakan pelanggaran serius dan dapat memberikan dampak traumatis pada korban.
Penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan yang memadai selama dan setelah proses hukum. Pondok Pesantren dan lembaga pendidikan lainnya juga diharapkan untuk bekerja sama dengan penegak hukum dan memastikan adanya langkah-langkah pencegahan kekerasan serta pelibatan komunitas untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Ketika kasus kekerasan seksual terungkap, hal ini juga dapat memunculkan pentingnya peningkatan kesadaran dan edukasi di masyarakat, serta peran pendidikan untuk mencegah dan menanggulangi kasus-kasus serupa di masa depan.