Banjarbaru _ Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng palsu bermerek Minyakita. Minyak tersebut dikemas ulang dengan label palsu dan takaran yang tidak sesuai, sehingga merugikan konsumen..
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda , S.I.K, M.H mengatakan Tersangka Mengurangi isi takaran bersih yang seharusnya dalam 1 kemasan berisi 1 liter diisi hanya menjadi 750 ml – 850 ml. – Memproduksi dan Mengemas minyak goreng curah (minyak sawit) menjadi produk minyak goreng merk “MINYAKITA”. Kegiatan yang dilakukan tersebut tidak memiliki ijin dari Dinas atau pihak terkait.
“ Modus Operandi Pelaku adalah mengemas ulang minyak goreng curah yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri, lalu diberi label Minyakita dan dijual sebagai minyak goreng konsumsi. Selain itu, volume dalam botol yang seharusnya berisi 1 liter, berdasarkan pengukuran dari Dinas Perdagangan, hanya berisi antara 700 hingga 850 ml, sehingga konsumen mengalami kerugian,” jelas Kapolres.
Polres Banjarbaru berhasil menyita 292 dus minyak goreng, 248 kemasan botol, serta alat produksi yang digunakan untuk mengemas minyak goreng curah menjadi minyak kemasan.
Kapolres Banjarbaru mengatakan terungkapnya tindak pidana tersebut berawal dari laporan Bhabinkamtibmas yang mencurigai seringnya truck tangka minyak goreng keluar masuk ke tempat pelaku.
“ Bhabinkamtibmas memberitahukan informasi kepada unit Tipidter Satreskrim Polres Banjarbaru yang mana selanjutkan unit Tipidter Satreskrim Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersebut dan ternyata rumah tersebut benar telah digunakan untuk memproduksi minyak goreng curah menjadi merk “BERKAT YANA” dan merk “MINYAKITA”. Kemudian juga didapati bahwa takaran isi bersih dari minyak goreng yang dikemas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan produksi Minyak Goreng merk MINYAKITA dan tidak mempunyai ijin produksi sehingga bisa disebut produksi illegall” lanjut Kapolres.
Menurut Kapolres, produksi minyak goreng ilegal ini dilakukan secara tertutup di kawasan Guntung Paikat. Minyak tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai pasar dan warung di wilayah Banjarbaru, Banjarmasin, Pelaihari, Kapuas, dan Marabahan selama tiga bulan terakhir.
“Pelaku menjual minyak goreng ini dengan harga Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter, lebih tinggi dibandingkan harga normal yang seharusnya sekitar Rp15.700 per liter. Keuntungan yang didapat setiap penjualan hasil produksi minyak goreng sekitar Rp. 7.000.000,- – Rp. 8.000.000,- Per tangki.” Lanjutnya
“ Terhadap pelaku dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (b,i) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).” Tutup Kapolres.