Banjarbaru – Terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, sebanyak dua orang diringkus oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Senin (03/07/2023) siang, di Kel. Kemuning, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H., kepada Humas membenarkan jika jajarannya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. “Alhamdulillah, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan kami berhasil mengamankan dua orang,” jelasnya.
Untuk identitas para terduga pelaku tersebut yakni MA (42) warga Desa Mandiangin Timur, Kec. Karang Intan, Kab. Banjar dan juga WI (31) warga Kel. Cempaka, Kec. Cempaka, Kota Banjarbaru, masing-masing berprofesi sebagai IRT serta kuli bangunan, keduanya kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Iptu Dr. Subroto, melanjutkan, kasus itu bisa terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Kost yang beralamat di Kel. Kemuning, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian berdasarkan informasi tersebut tim dari Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru melakukan serangkaian giat penyelidikan dan mendatangi alamat tersebut, sekitar pukul 15.30 Wita Petugas akhirnya berhasil mengamankan 2 (dua) orang yaitu saudari MA dan saudara WI,” terangnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu -sabu dengan berat bersih 0,06 gram, 1 (satu) buah celana Jeans pendek warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Biru Malam serta 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna Biru.
Kini kedua tersangka telah mendekam di jeruji besi Mako Polres Banjarbaru, keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama dua puluh tahun.