Banjarbaru – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil mengamankan seorang wanita pengedar sabu di kawasan Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Senin (24/06/2024) siang. Penangkapan ini merupakan hasil informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Wanita yang diamankan tersebut berinisial “MR”, berusia 28 Tahun, warga Kota Banjarmasin. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa 5 butir ineks seberat 2,60 gram, 1 lembar plastik klip, 1 buah kotak bertuliskan Dexocort Desoximetasone serta 1 unit Handphone merek Iphone warna Putih.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., penangkapan MR berawal dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di sekitar lingkungannya. “Setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya berhasil mengamankan MR di Kec. Liang Anggang,” jelas Kasat Resnarkoba.
MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Iptu A. Denny Juniansyah juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru. “Informasi dari masyarakat sangatlah penting bagi kami untuk dapat menindak tegas para pengedar narkoba,” ujarnya.
Penangkapan MR ini merupakan salah satu upaya Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Banjarbaru berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.