21/11/2024
Sharing

Banjarbaru – Masyarakat digemparkan oleh sebuah peristiwa pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang tega dilakukan oleh seorang menantu terhadap mertuanya sendiri. Kejadian itu terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Kel. Loktabat Selatan, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota banjarbaru, pada hari Kamis (27/07/2023) yang lalu.

Menurut Kaporles Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.I.K., menerangkan insiden tersebut berawal ketika korban yaitu Julia (56) menelepon anaknya, Shilfa (19), untuk mengabarkan bahwa baru saja ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah gelang emas belitung kadar 99,9 karat dengan berat 100 Gr (seratus gram) yang dia kenakan.

Setelah mendapat kabar tersebut, anak korban pun bergegas memacu kendaraannya pulang menuju ke rumah untuk mengecek kondisi terkahir ibunya.

“Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 11.30 Wita ada seorang laki-laki yang mengaku sebagai driver ojek online yang ingin mengantar pesanan makanan, laki-laki itu kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar tempat korban yang saat itu sedang berbaring di atas tempat tidur,” jelas Kasat Reskrim.

Diketahui, korban yang memilik riwayat penyakit stroke itu berada sendiri di dalam rumahnya pada saat kejadian, ketika ia bertanya kepada driver ojek online tentang pesanan tersebut milik siapa serta apakah sudah dibayar, laki-laki tersebut hanya menjawab bahwa makanan itu atas nama anak korban dan juga belum dibayar.

“Kemudian korban meminta tolong laki-laki tersebut agar bisa mengambil uang yang ada di dalam dompet di samping kirinya untuk melakukan pembayaran, ketika membuka dompet milik korban, driver itu tidak menemukan uang yang dimaksud dan langsung membuang dompet tersebut,” ucapnya.

Namun hal yang tak terduga terjadi, laki-laki tersebut langsung memukul dan menyekap mulut korban, kemudian dia memasukkan tangan kirinya ke mulut korban, sedangkan tangan kanannya menutup bagian hidung korban, karena korban berteriak pelaku sempat mencekik leher korban namun korban pun melawan balik dengan cara mengigit tangan pelaku.

“Pelaku berhasil mengambil gelang emas belitung kadar 99,9 karat dengan berat 100 Gram yang dikenakan oleh korban, pelaku juga sempat menarik kerah baju yang dikenakan oleh korban untuk mencari kalung emas akan tetapi saat itu korban sedang tidak mengenakannya, keadaan rumah pada saat itu memang dalam keadaan tertutup namun di bagian depan serta pagar tidak terkunci, pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah dengan cara membuka pintu pagar dan masuk ke dalam rumah melalui pintu depan, lalu kemudian langsung menuju ke kamar korban yang saat itu pintu kamarnya sedang dalam keadaan terbuka ” ujarnya.

Dalam kejadian tersebut baik pelapor maupun ibunya tidak menaruh kecurigaan terhadap orang lain sebagai pelaku karena memang pada saat peristiwa, laki-laki tersebut mengenakan jaket berwarna Hitam Hijau, helm, masker serta sarung tangan selayaknya atribut seorang driver ojek online.

“Unit Resmob Polres Banjarbaru yang menerima laporan dari korban pun langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, setelah berhasil mengumpulkan informasi dan identitas pelaku, akhirnya, pada Kamis (03/08/2023) dini hari, tim sukses meringkus pelaku MHJ (38) yang belakangan diketahui merupakan menantu dari korban yang tidak lain adalah mertuanya sendiri, ketika sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara,” tutur Iptu Zuhri.

Di TKP, Petugas juga menemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan emas sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) beserta surat kwitansinya. Pelaku juga sempat berupaya untuk menghilangkan jejak kriminalitasnya dengan membuang barang bukti lain seperti helm yang dibuangnya di tumpukan sampah, serta sarana yang digunakan dalam melancarkan aksinya berupa sepeda motor merek Yamaha Vega warna Biru yang disembunyikannya di daerah Gunung Sambung Kab. Banjar.

“Pelaku jauh-jauh hari memang sudah terlebih dahulu merencanakan aksinya tersebut, hal ini terlihat dari inisiatifnya untuk membeli atribut helm dan jaket driver secara online, kemudian pelaku juga telah memantau keadaan serta kondisi di sekitar rumah korban untuk memastikan situasi, setelah rencananya dirasa matang pelaku langsung melakukan eksekusi dengan menggunakan atribut yang telah dibelinya lalu menutupi wajahnya menggunakan sebbo warna Hitam, kemudian berpura-pura mengantar pesanan karena pelaku mengetahui bahwa korban dalam keadaan sakit,” paparnya.

Setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri ke pulau Jawa di daerah Probolinggo, Jawa Timur, disana pelaku menjual hasil curiannya di Pasar Maron dan mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan pelaku menggunakan uang tersebut sebagian untuk pelariannya dan tersisa Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari hasil penjualan emas tersebut.

“Pelaku mengatakan bahwa motifnya melakukan aksinya tersebut lantaran pelaku sakit hati terhadap korban karena pelaku sering dijelek-jelekkan serta juga pernah diusir oleh korban dari rumahnya, selain itu korban juga sempat meminta kepada anaknya agar bercerai dengan pelaku dan kembali kepada mantan suami sebelumnya,” tukasnya.

Kasus ini, lanjut Kasat Reskrim, menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu meningkatkan keamanan di lingkungan rumah kita. Kejadian seperti ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi ancaman kejahatan, bahkan dari pihak terdekat. “Peristiwa ini menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga keharmonisan dalam keluarga dan mengatasi masalah dengan cara-cara yang damai serta bijaksana, semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan pentingnya komunikasi dan dukungan dalam lingkungan keluarga, sehingga permasalahan yang timbul dapat dihadapi bersama dan dengan cara yang lebih positif serta konstruktif,” pungkasnya.

Keluarga korban mengaku terpukul oleh peristiwa ini dan berharap bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama maksimal 9 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *