23/11/2024
Sharing

Banjarbaru – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru kembali berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Banjarbaru.

Pelaku berinisial MH (30), warga Kel. Sungai Tiung, Kec. Cempaka, ditangkap di kediamannya pada Jum’at (02/02/2024) siang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,14 gram, 3 batang pipet kaca, 4 lembar plastik klip bekas paketan sabu-sabu, 1 buah sendok terbuat dari selang kecil, 1 buah korek api gas warna Merah, 1 buah dompet warna Putih, 1 unit Handphone merek OPPO warna Hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniasyah, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kel. Sungai Tiung, Kec. Cempaka.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkap Iptu Denny.

Pelaku MH saat ini telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat denganPasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Banjarbaru. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *