BANJARBARU – Sat Reskrim Polres Banjarbaru bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, S.T.K., M.Sc., S.I.K berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 disamping warung malam Jl. Gubernur Soebardjo RT.014 RW.004 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Penangkapan berhasil dilakukan tim gabungan pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 wita saat melintas di Jl.Gubernur Soebardjo Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang yang diketahui berinisial “AG” (39 Tahun) salah seorang warga Gg. Sejahtera RT.011 RW.003 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Kronologis berawal pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 00.30 wita saat pemilik warung malam bernama Mumuy meminta tolong kepada pelaku untuk mengusir 3 orang laki – laki yang salah satu diantaranya merupakan korban dari warungnya, pelaku yang datang seorang diri kemudian mengusir 3 orang tersebut. Untuk 2 orang diantaranya pergi namun salah satu diantaranya yang merupakan korban tidak terima dan memukul pelaku ke bagian wajah sebanyak 2 kali.
Pelaku yang tersulut emosi kemudian membalas perlakuan tersebut dengan mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa dipinggangnya kemudian langsung menusukkannya sebanyak 2 kali dan 1 tusukan mengenai perut korban yang mengakibatkan korban yang diketahui merupakan warga Kec.Aluh-Aluh Kab.Banjar tersebut tersungkur dan meninggal dunia dilokasi kejadian.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji membenarkan adanya kejadian tersebut dimana dari keterangan hasil visum di Rumah Sakit Idaman Kota Banjarbaru bahwa korban mengalami luka tusuk dibagian dada kiri bawah dengan panjang 3,5 cm, dan penyebab kematian Korban karena kehabisan darah karena luka tusukan tembus kebagian jantung.
“Selain pelaku tim gabungan juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Sajam jenis pisau yang memilik panjang 29 cm dengan gagang dan kumpang kayu warna cokelat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban”, jelas Syahruji.
“Saat ini penyidik dari Polres Banjarbaru melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan untuk Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”, tutupnya. (Rhn32)