BANJARBARU – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti hasil Pengungkapan Kasus Narkoba selama bulan februari dan maret 2025 bertempat di Ruang Lobby Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Jumat (14/03/2025) sekitar pukul 09.00 wita.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K dan dihadiri para tamu undangan diantaranya perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru, perwakilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, perwakilan dari BNN Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan dari Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru selama bulan februari dan maret yaitu dengan total berat bersih 146,72 gram narkotika jenis sabu sabu dan 350 butir narkotika jenis obat yang mengandung karisoprodol.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari 8 kasus yang diungkap Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dengan total tersangka sebanyak 10 (sepuluh) orang”, jelasnya.
Untuk tekhnis pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan ke dalam larutan detergen dan dibuang ke saluran pembuangan / toilet dengan disaksikan oleh para tersangka.
Dengan pemusnahan barang bukti Narkotika ini Polres Banjarbaru menegaskan komitmennya untuk tidak akan berhenti memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait Narkotika sehingga bisa bersama-sama menjaga keamanan di Kota Banjarbaru dari segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika.