03/12/2024
Sharing

Banjarbaru – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis (25/04/2024), sekitar pukul 22.00 WITA.

Pelaku yang diketahui bernama HI, 42 tahun, warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin ini, diringkus saat berada di kediamannya. Petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 9,72 gram yang terbungkus dalam plastik klip saat melakukan penggeledahan.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah mereka. “Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” jelas Iptu Denny.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba di lingkungannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *