Banjarbaru – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Banjarbaru, Selasa (09/01/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu A. Denny Juniasyah, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Banjarbaru.
“Dalam kegiatan ini, Sat Resnarkoba berhasil menangkap pelaku berinisial MH yang diduga menyalahgunakan narkotika di Kota Banjarbaru,” ucap Iptu Denny.
Dalam penggerebekan di Kel. Guntung Manggis, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,03 gram, 1 batang pipet terbuat dari kaca, 1 buah sedotan plastik bening berwarna Biru, 2 buah korek api gas warna Biru dan Hijau, 1 unit handphone merek Samsung Galaxy warna Hitam.
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Pelaku MH saat ini telah diamankan di kantor Polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan langkah-langkah lanjutan untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan narkotika yang lebih luas. “Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tuturnya.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru juga berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi pesan yang kuat bagi para pelaku kejahatan narkotika dan masyarakat sekitar untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum.