BANJARBARU – Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, pada hari Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 09.00 wita bertempat di Kantor Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru. Totalnya ada 5 kasus, dengan total barang bukti sebanyak 66,15 gram sabu dan 250 butir obat yang mengandung karisoprodol yang dimusnahkan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Denny Juniansyah mengatakan, pemusnahan sabu tersebut merupakan hasil ungkap kasus selama bulan September 2024.
“Barang bukti sabu yang kami musnahkan dari lima kasus selama bulan September 2024. Total ada delapan tersangka dari lima kasus tersebut,” ujarnya.
Adapun semua tersangka tersebut dikatakan Denny, AN, HS dan LM diamankan pada Senin (2/9/2024) lalu, di Kelurahan Guntung Payung. Lalu tersangka JN, diamankan pada Rabu (4/9/2024) lalu di Kelurahan Guntung Manggis.
Tersangka SE dan SA diamankan pada Jumat (6/9/2024) lalu, di Kelurahan Cempaka. Tersangka FR diamankan pada, Rabu (11/9/2024) lalu, di Kelurahan Cempaka. Dan terakhir tersangka RR diamankan pada, Kamis (19/9/2024) lalu, di Kelurahan Landasan Ulin Tengah.
Disamping itu, Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji menjelaskan, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibelender dan dicampurkan dalam larutkan deterjen.
“Kami blender sabu tersebut dan dicampurkan dilarutan deterjen. Setelah itu kami buang ke dalam larutan toilet, dengan disaksikan oleh para tersangka,” katanya.
AKP Syahruji juga menuturkan, karena barang hukti semuanya diatas 5 gram sabu, maka pasal yang disangkakan melakukan tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara, atau seumur hidup,” ucapnya.