21/11/2024
Sharing

Banjarbaru – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil meringkus seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkotika pada Kamis (29/02/2024).

DPO berinisial RF (51) yang telah lama menjadi target Kepolisian terkait keterlibatannya dalam jaringan narkotika ini ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala. RF sendiri merupakan buronan Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru sejak bulan Juni 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniasyah, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa penangkapan RF ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergitas tim Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang terus melakukan upaya penyelidikan intensif.

“Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi yang akurat mengenai keberadaan pelaku, kami telah melakukan sejumlah penyelidikan mendalam untuk mengetahui dimana keberadaan pelaku, Alhamdulillah selama prosesnya bisa berjalan lancar tanpa adanya hambatan berarti,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 74,89 gram, 2 batang pipet kaca, 1 buah kotak kecil berwarna Coklat, 1 buah timbangan digital merek Pocket Seal, 1 buah tutup bong terbuat dari bekas botol minuman yang diatasnya terdapat 2 buah sedotan warna Putih, 3 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna Hitam dan Putih, 2 buah sendok kecil berwarna Putih dan Kuning Emas, 1 buah bekas kotak rokok Sampoerna Mild, 2 lembar kertas tisu, 3 bungkus plastik klip, 1 buah dompet berwarna Merah, 1 buah Handphone merek Samsung warna Hitam serta 1 unit Sepeda Motor merek Honda Sonic warna Merah dan Putih.

“Penangkapan pelaku DPO ini adalah bagian dari upaya terus-menerus kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru, kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan Kepolisian dengan memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pencegahan dan penindakan,” pungkas Iptu A. Denny.

RF saat ini telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Banjarbaru berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam upaya pencegahan dan pengungkapan kasus serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *