08/04/2025
Sharing

BANJARBARU – MF (30) warga Jalan Berkat Mufakat Landasan Ulin Barat terpaksa diamankan Kepolisian, Selasa (11/2/2025) kemarin.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gunardi menceritakan kronologi pengamanan pelaku.

IPDA Kardi menjelaskan, MF kedapatan menjual Zenith di kediamannya. Kendati demikian, ratusan pil Zenith tersebut berada di sebuah rumah yang beralamat tak jauh dari kediaman pelaku. Yakni, di Jalan Berkat Mufakat gang Damai nomor 20 RT 12 RW 004.

“Petugas mengamankan barang bukti obat Zenith sebanyak 939 butir, beserta sebuah handphone,” IPDA Kardi, Senin (24/2/2025).

Adapun dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Menjual dan memiliki Zenith yang merupakan obat golongan I.

“Kami lakukan pengembangan. Pelaku dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *