BANJARBARU – Gencar Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru dimana berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Karisoprodol pada hari Rabu (10/7/2024) sekitar jam 17.00 wita disebuah warung di Jalan Caraka Jaya Gang Kencana 3 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Penyelidikan dilakukan setelah salah satu personil Satresnarkoba Polres Banjarbaru menerima informasi adanya aktifitas mencurigakan disebuah warung hingga penyelidikan tersebut membuahkan hasil dimana seorang laki-laki berinisial “MM” usia 28 Tahun yang merupakan warga Kota Banjarbaru.
Upaya penggeledahan dilakukan diaman dari tangan pelaku petugas menyita diantaranya 605 butir narkotika jenis Karisoprodol, 3 lembar plastik bening, 1 lembar plastik klip, 1 kantong plastik warna ungu dan 1 kantong plastik warna hitam. Pelaku dan barang bukti yang disita selanjutnya dibawa ke Polres Banjarbaru guna dilakukan pemeriksaan dan atas perbuatannya penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Guna mencegah maraknya peredaran gelap narkotika Golongan 1 jenis Karisprodol ini kami akan terus melakukan upaya – upaya dengan menindak tegas dan melakukan proses hukum terhadap para bandar maupun pengedar yang masih berani bermain – main dengan narkoba diwilayah hukum Polres Banjarbaru ucap Kapolres Banjarbaru melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Deny Juniansyah, S.Tr.k., S.I.K.
“Terimakasih juga kami sampaikan atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoboy yang secara masif berkembang dimasyarakat kita dapat secara bersama – sama memerangi Peredaran Gelap Narkoba diwilayah hokum Polres Banjarbaru,” tambahnya.
Tindakan tegas dan ancaman hukuman yang disangkakan penyidik kepada para pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dari Bandar, Pengedar hingga Pengguna sehingga dapat menekan laju peredaran gelap narkotika diwilayah hokum Polres Banjarbaru. (Rhn32)