BANJARBARU – Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dipimpin Aiptu Pujiyanto, S.H melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus narkotika yang sebelumnya dilakukan dimana diamankannya pelaku dengan inisial “RH” warga Kota Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Km.33 Kel.Loktabat Utara Kota Banjarbaru.
Dari nyanyian “RH” tersebut petugas akhirnya berhasil mengamankan “MS” (39 Tahun) dirumahnya Jalan K.S.Tubun Gg.IV Komp.KS.Tubun Raya Rt.013 Rw. 001 Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin pada hari Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 17.30 wita.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut.
“Dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan disaksikan oleh Ketua RT setempat kami melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 1,38 gram dan berat bersih seberat 0,78 gram, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah timbangan bertuliskan ACIS, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastic warna hitam, 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang tersimpan di dalam sebuah kotak plastik berwarna hitam”, jelas AKP Denny.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Banjarbaru dan untuk pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun kurungan penjara.
Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terus dilakukan oleh Sat Resnarkoba ini merupakan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Banjarbaru. (Rhn32)